Curhat Alanda Kariza | DPR: Panggil Jaksa Terdakwa Century Arga Tirta Kirana. Tuntutan Jaksa Terhadap Ibunda Alanda Sesuai Fakta. Setelah mengecek pertimbangan jaksa dalam menuntut Kepala Divisi Corporte Legal Bank Century, Arga Tirta Kirana, Kejaksaan Agung menyatakan tuntutan sesuai dengan fakta perbuatan terdakwa.
Curhat Alanda Kariza | DPR: Panggil Jaksa Terdakwa Century Arga Tirta Kirana
Oleh karenanya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Nur Rochmad membantah bila tuntutan itu dirasa tidak adil. Bukan tidak adil akan tetapi tuntutan jaksa sudah sesuai dengan fakta perbuatan terdakwa yg terungkap di persidangan, kata Rochmad melalui pesan singkat, Rabu (9/2/2011).
Rochmad mengatakan sesuai pasal dakwaan yang terbukti di persidangan dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
Sebelumnya, akun Twitter Alanda Kariza, mahasiswi 19 tahun yang mengungkapkan isi hatinya terkait nasib ibunya yang dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dalam kasus Bank Century.
Alanda menyampaikan curahan hatinya di blognya yang beralamat http://alandakariza.com/. Dia membandingkan tuntutan itu dengan vonis kasus Gayus Tambunan serta atasan ibunya yang terbilang ringan.
sumber : http://www.tribunnews.com/2011/02/09/tuntutan-jaksa-terhadap-ibunda-alanda-sesuai-fakta
Curhat Alanda Kariza | DPR: Panggil Jaksa Terdakwa Century Arga Tirta Kirana
Curhat Alanda Kariza | Arga Tirta Kirana
DPR: Panggil Jaksa Terdakwa Century Arga Tirta Kirana
Komisi III DPR meminta Jamwas Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan kepada jaksa yang menangani kasus terdakwa bank Century Arga Tirta Kirana. Hal tersebut menyusul tuntutan 10 tahun yang diberikan kepada Arga.
Atas tuntutan tersebut, Alanda Kariza, putra terdakwa Arga Tirta Kirana menuangkan curahan hatinya di blog dan kemudian menyebar di twitter.
Jaksa sudah abuse of authority, Jamwas harus segera periksa, nggak fair, dimana bos-bosnya dituntut rendah sementara bawahannya tinggi, ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsudin saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Rabu (9/2/2011).
Menurut Azis, dalam penuntutan memang merupakan hak dari jaksa, namun kasus tersebut dinilai sangat tidak adil. Karena itulah Azis meminta Kejaksaan melakukan rapat internal membahas persoalan jaksa tersebut.
Adil nggak misalkan saya dituntut 6 tahun, sementara yang lain hanya 6 bulan padahal kasusnya sama, jelasnya.
DPR lanjut Azis tidak bisa berbuat banyak atas hal tersebut, lantaran pihaknya tidak dapat mengintervensi persoalan hukum. Apabila keberatan, para pihak tersebut bisa melapor ke Komisi Yudisial terkait hakimnya atau Jamwas terkait jaksanya.
DPR kan tidak bisa masuk dalam ranah Yudikatif dan eksekutif, DPR fungsinya legislasi, anggaran dan pengawasan, tandas Azis.
Dalam perkara yang sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, selain Arga Tirta Kirana, ada juga Linda Wangsadinata yang dituntut lebih berat daripada Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim, sebagai pemilik Bank Century. Kebanyakan dari mereka adalah para bawahan Robert sewaktu di Bank Century.
Sebelumnya, terdakwa kasus Bank Century dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Atas tuntutan tersebut, Alanda Kariza, putra terdakwa Arga Tirta Kirana menuangkan curahan hatinya di blog dan kemudian menyebar di twitter. Hal tersebut memancing publik bersuara tidak terkecuali para anggota DPR.
Robert Tantular dituntut hukuman penjara selama 8 tahun dan Hermanus Hasan Muslim dituntut hukuman penjara selama 6 tahun dari PN Jakarta Pusat. Lalu, mengapa Ibu 10 tahun? Begitu tulisan Alanda di dunia maya.
sumber : http://www.tribunnews.com/2011/02/09/dpr-panggil-jaksa-terdakwa-century-arga-tirta-kirana
Curhat Alanda Kariza | DPR: Panggil Jaksa Terdakwa Century Arga Tirta Kirana
Curhat Alanda Kariza | Arga Tirta Kirana
Azis: Kasus Arga Tirta Kirana Bisa Dibawa ke Timwas Century
Wakil Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsudin mengatakan kasus terdakwa Bank Century Arga Tirta Kirana bisa dibawa dan dibahas ke Timwas Century di DPR. Hal tersebut bisa dilakukan apabila pihak-pihak Arga mendorong untuk dibicarakan lebih lanjut.
Bisa, bisa saja kalau mereka mau mendorong, ujar Azis saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Rabu(9/2/2011). Menurut Azis, dalam penuntutan memang merupakan hak dari jaksa,namun kasus tersebut dinilai sangat tidak adil.
Karena itulah Azis meminta Kejaksaan melakukan rapat internal membahas persoalan jaksa tersebut. Adil nggak misalkan saya dituntut 6 tahun, sementara yang lain hanya 6 bulan padahal kasusnya sama, jelasnya.
DPR lanjut Azis tidak bisa berbuat banyak atas hal tersebut, lantaran pihaknya tidak dapat mengintervensi persoalan hukum. Apabila keberatan, para pihak tersebut bisa melapor ke Komisi Yudisial terkait hakimnya atau Jamwas terkait jaksanya.
DPR kan tidak bisa masuk dalam ranah Yudikatif dan eksekutif, DPR fungsinya legislasi, anggaran dan pengawasan, jelas Azis.
Lebih jauh Azis mengatakan Komisi III DPR akan melakukan rapat pada tanggal 23 Februari 2011 mendatang. Pada rapat itu pihaknya akan menanyakan beberapa hal terkait banyaknya kasus yang ramai disoroti publik, salah satunya kasus terdakwa Bank Century, Arga Tirta Kirana.
Rapat dengan jaksa agung tanggal 23 Februari, mungkin kita akan tanya soal itu(Arga Tirta Kirana), tandasnya.
Dalam perkara yang sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, selain Arga Tirta Kirana, ada juga Linda Wangsadinata yang dituntut lebih berat daripada Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim, sebagai pemilik Bank Century. Kebanyakan dari mereka adalah para bawahan Robert sewaktu di Bank Century.
Sebelumnya, terdakwa kasus Bank Century dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Atas tuntutan tersebut, Alanda Kariza, putra terdakwa Arga Tirta Kirana menuangkan curahan hatinya di blog dan kemudian menyebar di Twitter.
Hal tersebut memancing publik bersuara tidak terkecuali para anggota DPR.
Robert Tantular dituntut hukuman penjara selama 8 tahun dan Hermanus Hasan Muslim dituntut hukuman penjara selama 6 tahun dari PN Jakarta Pusat. Lalu, mengapa Ibu 10 tahun? Begitu tulisan Alanda di dunia maya.
Atas tuntutan tersebut, Alanda Kariza, putra terdakwa Arga Tirta Kirana menuangkan curahan hatinya di blog dan kemudian menyebar di Twitter.
sumber : http://www.tribunnews.com/2011/02/09/azis-kasus-arga-tirta-kirana-bisa-dibawa-ke-timwas-century